Satria Pos, Jakarta - Kasus perseteruan antara Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet dan Arya
Wiguna semakin melebar. Kali ini giliran keluarga salah satu istri Eyang
Subur yang bernama Anik meminta anaknya dikembalikan.
Sebelumnya orangtua Anik, Ade Junaedi dan Lilis mendatangi Komnas
Perempuan meminta dukungan dari lembaga yang memperhatikan perempuan.
Setelah dari Komnas Perempuan, orangtua Anik beserta rombongan
menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan tindakan Eyang Subur yang
diduga telah melakukan perzinahan.
"Saya datang melaporkan Subur, anak saya masih di rumah Subur. Saya
tak pernah menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka. Ini perlu tindak
lanjut," kata Ade di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4).
"Saya sudah melaporkan kamu!!!" tegasnya sambil berteriak seolah ada Subur di hadapannya.
Ade melaporkan Eyang Subur dengan pasal berlapis, yaitu 332 ayat 1 dan
pasal 279. Dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun. "Pasal 332 ayat 1
ancaman 7 tahun dan Pasal 279 penggelapan atas asal usul perkawinan,
ancaman 5 tahun," pungkas Fachmi Bachmid kuasa hukum keluarga Anik.
Eyang Subur nama ini begitu populer dimedia massa belakangan ini karna banyaknya kasus yang dilaporkan oleh para ''korban''. Taubat-taubat.