Satria Pos, Purwokerto - Rektor Unsoed disomasi oleh para aktivis mahasiwa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Mahasiswa Unsoed, Save Soedirman, Senin (29/4). Somasi dilayangkan ke ruang kerja rektor, di lantai tiga Gedung Rektorat, Unsoed. Sayangnya, saat menyerahkan berkas somasi, staf sekretariat di ruang kerja rektor mendadak tidak mau dan meninggalkan ruangan kerjanya.
"Gerakan Save Soedirman menganggap bahwa rektor Unsoed telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan Surat Keputusan Rektor (SK-Rektor) No (256/UN23/PP)1.00/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Berdasar itu, Save Soedirman meminta kepada pimpinan universitas untuk mencabut Surat Keputusan Rektor (SK-Rektor) No (256/UN23/PP)1.00/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan juga harus melaksanakan surat pernyataan yang dibuat rektor tanggal 17 Desember 2012," kata Koordinator Save Soedirman, Munirah Dinayati, usai menyerahkan berkas somasi.
"Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi dalam jangka waktu 2x24 jam, maka kami akan tindaklanjuti ke pihak-pihak terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian somasi ini kami sampaikan," tambahnya lagi.
Munirah menjelaskan, Save Soedirman akan melihat reaksi dari rektor terkait dengan somasi yang dilayangkan. Somasi dilayangkan karena pihak rektorat tertutup dalam hal penentuan UKT. Selain itu, mereka menganggap bahwa SK Rektor soal UKT bukan hanya melanggar pedoman ABC UKT Dikti, akan tetapi juga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, sesuai yang tertera dalam kertas posisi Save Soedirman tertanggal 15 Desember 2012.
"Kita melihat reaksi 2x24 jam dulu. Baru kita ambil tindakan setelahnya," kata dia.
Dari data yang dihimpun Save Soedirman, di Fakultas Pertanian masih ada yang tiba-tiba ditagih Rp 6 juta. Padahal sebelumnya hanya Rp 4,5 juta. Hal ini menandakan masih ada kekacauan tagihan. "Ada personal yang melaporkan," kata dia.
Selain itu, mahasiswa Kedokteran Gigi angkatan 2012 juga ada yang mendapat tagihan sampai Rp 50 juta. "Sudah dikonfirmasi ke PR 2 dan PR 1, tapi saling lempar. Managemen tidak bagus. Parah," tandas Munirah.
Tidak hanya itu, Munirah menjelaskan, mahasiswa tidak dilibatkan penuh dalam perhitungan UKT. Buktinya, pada tanggal 8 April 2012, mahasiswa tidak diizinkan terlibat dalam musyawarah perhitungan nominal UKT.
Pada point perjanjian nomor dua yang menyatakan bahwa akan mengembalikan selisih nominal UKT pada semester berikutnya.
"Namun, kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukan," tegas dia.
Dituturkan Munirah, somasi juga ditembuskan ke Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jogjakarta, Pimpinan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pimpinan Polres Banyumas dan Para Dekan Unsoed.
Terpisah, rektor melalui Humas Unsoed, Endang Istanti mengatakan, rektor akan mempelajari isi somasi terlebih dahulu. Baru kemudian, kata dia, akan memberikan statementnya. "Sudah diterima. Beliau akan mempelajari dulu," kata Endang kepada para wartawan kemarin.[Radarmas]